Belakangan, muncul isu hangat tentang diharamkannya rokok oleh fatwa MUI. Mengenai hal ini, tokoh MUI KH A. Cholil Ridwan membantah bahwa MUI berencana/berkeinginan untuk mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. Kenyataan yang terjadi adalah, bahwa beberapa LSM termasuk KAN dan WITT (cari kepanjangannya sendiri, saya lupa) yang datang ke kantor MUI dengan membawa beberapa wartawan dan meminta MUI mengeluarkan fatwa tersebut (sumber: acara Cover Story di TVOne , 26/09).
Nah, yang jadi masalah adalah masyarakat terlanjur menjastifikasi bahwa MUI berencana mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Terus terang, saya sangat menyayangkan kurangnya upaya media berita untuk mengkoreksi berita yang sudah terlanjur terpelintir di masyarakat ini. Sehingga yang terjadi adalah keresahan yang timbul di masyarakat terutama yang mata pencariannya berada pada lini industri rokok.
Kesimpulannya, bagi anggota masyarakat janganlah terburu-buru menghakimi MUI karena MUI sama sekali tidak berencana mengeluarkan fatwa tersebut. Bagi media berita, cepat-cepatlah membuat klarifikasi dan pelurusan berita yang memang sudah terpelintir ini.
Popularity: 7% [?]
One Response
aziz
March 14th, 2010 at 2:04 pm
1kenapa yg jelas2 haram tidak diperdebatkan? (minuman yg mengandung alkohol) sedang rokok sejak zaman dulu emang ga ada aturan yg mengharamkan?!
RSS feed for comments on this post · TrackBack URI
Leave a reply